Kasus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji: Pajak dan Pencucian Uang
30 апреля, 2023 2023-12-30 2:09Kasus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji: Pajak dan Pencucian Uang
Kasus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji: Pajak dan Pencucian Uang
Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji, ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Dia ternyata ditangkap slot88 atas dugaan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Berdasarkan keterangan yang diterima detikcom, Indra Charismiadji ditangkap bersama Ike Andriani. Indra selaku pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya, sedangkan Ike Andriani sebagai pengelola atua pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
«Sekira bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang,» demikian bunyi rilis yang diterima detikcom, Rabu (27/12/2023).
Keduanya disebut sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan massa PPN atau tidak menyetorkan PPN. Negara pun dirugikan Rp 1,1 miliar atas tindakan tersebut.
«Sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00 (satu milyar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah),» lanjut rilis tersebut.
Berikut pasal-pasal yang dilanggar Indra Charismiadji dan Ike Andrani
Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.