Jubir AMIN Indra Charismiadji Diduga Lakukan Pidana Pajak Tahun 2017-2019
30 мая, 2023 2023-12-30 2:07Jubir AMIN Indra Charismiadji Diduga Lakukan Pidana Pajak Tahun 2017-2019
Jubir AMIN Indra Charismiadji Diduga Lakukan Pidana Pajak Tahun 2017-2019
Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana slot bonus new member perpajakan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Tindak pidana tersebut dilakukan Indra Charismiadji pada 2017 hingga 2019 silam.
«Sekira bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara,» bunyi rilis yang diterima detikcom, Rabu (27/12/2023).
Kejari Jaktim juga mengatakan Indra dan Ike melakukan tindak pidana dengan cara sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. «Dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai dengan 2019,» tulis Kejari Jaktim.
Adapun kerugian yang disebabkan tindak pidana ini mencapai miliaran rupiah. «Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00 (satu milyar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah),» lanjut keterangan tersebut.
Atas tindakan itu, Indra Charismiadji pun kini ditetapkan tersangka. Dia juga sudah ditahan oleh pihak kejaksaan di Rutan Cipinang sampai 20 hari ke depan.
«Selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024,» bunyi keterangan tersebut.
Indra dan Ike diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Juga, mereka diduga melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.